• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
274 dilihat       11 Maret 2025

Proses Bisnis Perakitan Dimungkinkan dari Research on Demand Mitra Pelisensi

Bogor (11/3) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) hari ini melaksanakan fungsi mediasi antara mitra pelisensi dengan Satuan Kerja Pengampu ATB yaitu PT. Bio Industri Nusantara (Bionusa) dengan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk dalam kegiatan Pemantauan dan Verifikasi yang berlangsung secara luring di BISIP pada hari ini.

Dalam pengantar mediasi disampaikan oleh Nuning, atas kondisi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang saat ini sudah berproses melengkapi Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya (SOTK) di tingkat UPT termasuk BISIP yang akan berganti menjadi organisasi baru dan BSIP berganti menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BrMP) sesuai Perpres 192/2024. Pada pelaksanaan kegiatan lisensi atas pemberian sebagian hak perlindungan kekayaan intelektual kepada mitra pelisensi, disebutkan Nuning bahwa akan menjadi keuntungan tersendiri untuk mitra pelisensi dengan tidak perlu dilakukannya riset akan tetapi cukup melakukan riset pasar yang bisa dilakukan sambil berjalan, terutama ketika produk yang sudah dirintisnya dengan ijin edar dan merek sendiri itu kemudian menjadi public domain setelah 20 tahun masa perlindungan paten, ungkapnya.

Periode pelaksanaan riset pasar sebagaimana ATB yang dilisensi oleh PT. Bionusa adalah berupa formula Pupuk Hayati Tanaman Kedelai dan sebelumnya juga melisensikan 2 formula lainnya Bioagrodeko dan Bioriz, sehingga kemudian karena belum dapat memperluas potensi pasarnya diluar dari program pemerintah, maka penjualan produknya tidak terbangun dengan baik dilakukan pengembalian atas 2 lisensi ini, jelas Ibu Ida Nani dari perwakilan Produksi PT. Bionusa.

Dari mediasi kali ini dipahami bahwa tidak tersedianya isolate untuk produksi Biobus menjadikan kendala, sehingga di tahun 2023 tidak dilakukan produksi dan hanya menghabiskan sisa persediaan yang ada, lalu baru berproduksi kembali di tahun 2024, jelas Ida. Tentunya diperiode pelaksanaan lisensi, maka kewajiban Satker adalah menyediakan isolate, dan untuk ini menjadi esensi untuk inventor dan Satker menyediakan isolate tersebut, terlebih untuk inventor sudah jelas ada imbalan yang dijamin penyampaiannya oleh PMK 136 Tahun 2021, jelas Nuning. Nuning menekankan agar mitra bisa memegang komitmen untuk tetap mematuhi sesuai deskripsi paten yang diberi masa lisensinya, termasuk juga kewajiban penyetoran royalti yang tepat waktu.

Elsanti, selaku perwakilan BPSI Tanah dan Pupuk yang juga Tim Inventor meminta agar PT. Bionusa tidak bergantung pada program Pemerintah dan mendorong penggunaan yang lebih luas serta tidak mengunci hanya pada tanaman kedelai saja. Karena dengan memperluas penggunaan ke komoditas hortikultura, hampir dapat dipastikan tingkat penjualan akan meningkat. Elsanti juga menyampaikan komitmen untuk berkoordinasi dengan Tim inventor dan di Tim lapang BPSI Tanah dan Pupuk agar dapat kembali melakukan penyediaan isolate sebagaimana menjadi kebutuhan utama PT. Bionusa. Disampaikan oleh Ida Nani bahwa PT Bionusa masih akan melakukan perpanjangan perjanjian lisensi terutama untuk rencana kegiatan produksi yang sudah bekerjasama dengan perkebunan-perkebunan sawit di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), jelas Ida optimis.

Menutup pelaksanaan mediasi Nuning berharap agar dari Satker cermat dan saling terbuka atas potensi dari masing-masing substansi teknis, karena memang kondisi-kondisi tertentu yang membuka peluang atas perolehan PNBP royalti akan selalu menjadi hal yang membangkitkan semangat dari masing-masing Pihak, tutup Nuning.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Para Pihak Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perpanjangan Lisensi Nasa-29 PT. Agrosid
    23 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil, Raih Predikat Informatif di Ajang Anugerah KIP Kementerian Pertanian 2025
    22 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dorong Pemanfaatan Hasil, BRMP PH Mediasi Lisensi 2 Jagung Hibrida dengan PT Winmar
    19 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Petani Kentang Cimenyan Berminat Menangkar Varietas Kentang Hasil BRMP
    18 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Evaluasi Akhir Tahun BRMP 2025
    17 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

Biobus Formula Pupuk Hayati PT Bio Industri Nusantara

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved